Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 menetapkan standar pengendalian internal dan perilaku bagi perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi atau perantara pedagang efek guna meminimalkan risiko dan menjaga keberlangsungan usaha. Regulasi ini juga menyempurnakan prinsip manajemen risiko teknologi informasi dan menyesuaikan praktik industri untuk menghadapi kompleksitas kegiatan usaha yang berkembang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1791
- Jumlah diDownload
- 503
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 21
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juni 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 Tahun 2020