Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/Pojk.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini merevisi definisi dan ketentuan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR) bagi Bank Umum untuk menyesuaikan dengan standar internasional dan memperkuat likuiditas perbankan Indonesia. Perubahan mencakup penyesuaian definisi Bank, serta konsep Pendanaan Stabil yang Tersedia (ASF) dan Pendanaan Stabil yang Diperlukan (RSF) dalam periode satu tahun. Tujuannya adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu bersaing, dan memiliki kecukupan likuiditas yang dapat diperbandingkan secara nasional maupun internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 50/POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO) BAGI BANK UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1425
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 30
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA