Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/Pojk.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini merevisi definisi dan ketentuan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR) bagi Bank Umum untuk menyesuaikan dengan standar internasional dan memperkuat likuiditas perbankan Indonesia. Perubahan mencakup penyesuaian definisi Bank, serta konsep Pendanaan Stabil yang Tersedia (ASF) dan Pendanaan Stabil yang Diperlukan (RSF) dalam periode satu tahun. Tujuannya adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu bersaing, dan memiliki kecukupan likuiditas yang dapat diperbandingkan secara nasional maupun internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
20
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 50/POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO) BAGI BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 November 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1425
Jumlah diDownload
411
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
30
Tanggal Pengundangan
08 November 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah