Kembali
Memuat PDF…
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar pengembangan SDM untuk BPR dan BPR Syariah guna meningkatkan resiliensi, daya saing, serta akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat daerah. Regulasi ini mewajibkan sumber daya manusia di kedua jenis bank tersebut harus berintegritas, kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi untuk mengantisipasi tren digital. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU OJK, dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2631
- Jumlah diDownload
- 882
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 33/OJK
- Nomor Tambahan
- 56/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 02 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 Tahun 2015
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 Tahun 2017