Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 28 Tahun 2025 mewajibkan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun menerapkan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi kerugian dari seluruh kegiatan usaha. Ketentuan ini mencakup pengelolaan berbagai jenis risiko, mulai dari risiko strategis akibat kesalahan keputusan bisnis, risiko operasional dari kegagalan proses internal, hingga risiko asuransi terkait ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2244
- Jumlah diDownload
- 534
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 38
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA