Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit serta pembiayaan dari berbagai sumber untuk menghasilkan informasi perkreditan yang komprehensif. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan, khususnya pada sektor UMKM, dengan menata kelembagaan, tata kelola, serta perlindungan pemangku kepentingan. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (POJK No. 42/POJK.03/2019) untuk mengakomodasi dinamika industri dan meningkatkan daya saing LPIP.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
5/POJK.03/2022
Tahun
2022
Tentang
LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6488
Jumlah diDownload
813
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
77
Nomor Tambahan
6784
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah