Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham minimal 5% pada Perusahaan Terbuka untuk melaporkan kepemilikan atau perubahannya (minimal 0,5%) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 10 hari. Perusahaan Terbuka juga diwajibkan memiliki kebijakan internal untuk menerima laporan dari direksi dan komisarisnya dalam waktu 3 hari kerja, serta mengungkapkan kebijakan tersebut dalam laporan tahunan atau situs web.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
11/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
MULIAMAN D. HADAD
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
Jumlah dilihat
300
Jumlah diDownload
133
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
48
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Dicabut oleh

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah