Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 69-pojk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69-pojk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan umum dan definisi operasional bagi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah di Indonesia. Isi mencakup pembedaan antara usaha asuransi umum dan jiwa, serta penjelasan mengenai mekanisme pertanggungan risiko dan prinsip syariah dalam pengelolaan risiko.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
69/POJK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1433
Jumlah diDownload
469
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
302
Nomor Tambahan
5992
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah