Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut

Tata Kelola Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 15/POJK.05/2019 menetapkan kerangka tata kelola yang baik bagi dana pensiun dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran guna memastikan pengelolaan yang efektif, efisien, dan hati-hati. Peraturan ini mendefinisikan jenis-jenis dana pensiun (DPPK dan DPLK), serta istilah kunci seperti peserta, pemberi kerja, dan pendiri sebagai landasan hukum penyelenggaraan program pensiun di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
15/POJK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TATA KELOLA DANA PENSIUN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Jumlah dilihat
5198
Jumlah diDownload
600
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
106
Nomor Tambahan
6356
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah