Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-pojk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/Pojk.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18-pojk-03-2021 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan penyesuaian lanjutan terhadap kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai dampak lanjutan dari pandemi COVID-19. Tujuannya adalah mendorong pemulihan kinerja industri perbankan mikro tersebut di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
18/POJK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2020 TENTANG KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 September 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1582
Jumlah diDownload
296
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
214
Nomor Tambahan
6723
Tanggal Pengundangan
10 September 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah