Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) untuk menerapkan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur guna mengimbangi kompleksitas kegiatan usahanya. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dengan menetapkan definisi dan prosedur untuk mengidentifikasi serta mengendalikan berbagai jenis risiko, termasuk risiko strategis, operasional, asuransi, kredit, pasar, dan likuiditas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 44/POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
- Jumlah dilihat
- 10612
- Jumlah diDownload
- 582
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 200
- Nomor Tambahan
- 6552
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh