Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui definisi dan ruang lingkup perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta memperjelas peran OJK dan Bappebti dalam ekosistem tersebut. Fokus utamanya adalah memperkuat pengaturan terhadap inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan memperluas wewenang penyelenggara perdagangan aset digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4130
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 33
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA