Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 49-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas maksimum pemberian kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai persentase realisasi penyediaan dana terhadap modal BPR guna menjaga kesehatan usaha dan mencegah risiko terpusat pada peminjam tertentu. Ketentuan ini berlaku untuk BPR yang beroperasi secara konvensional tanpa memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dengan tujuan mendukung pembiayaan sektor produktif seperti usaha mikro, kecil, dan menengah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
49/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jumlah dilihat
1745
Jumlah diDownload
397
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
155
Nomor Tambahan
6098
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah