Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 49-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimum pemberian kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai persentase realisasi penyediaan dana terhadap modal BPR guna menjaga kesehatan usaha dan mencegah risiko terpusat pada peminjam tertentu. Ketentuan ini berlaku untuk BPR yang beroperasi secara konvensional tanpa memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dengan tujuan mendukung pembiayaan sektor produktif seperti usaha mikro, kecil, dan menengah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 49/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Jumlah dilihat
- 1745
- Jumlah diDownload
- 397
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 155
- Nomor Tambahan
- 6098
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh