Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan rekening, penyetoran, dan verifikasi pungutan serta penerimaan lainnya di sektor jasa keuangan yang wajib dibayar oleh lembaga atau individu yang berkegiatan di sektor tersebut. Penyetoran dilakukan ke rekening Otoritas Jasa Keuangan di Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk, dengan syarat wajib bayar harus terdaftar terlebih dahulu dalam aplikasi penerimaan OJK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1954
- Jumlah diDownload
- 798
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 6
- Tanggal Pengundangan
- 12 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02 Tahun 2014
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.02/2018 Tahun 2018