Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan rekening, penyetoran, dan verifikasi pungutan serta penerimaan lainnya di sektor jasa keuangan yang wajib dibayar oleh lembaga atau individu yang berkegiatan di sektor tersebut. Penyetoran dilakukan ke rekening Otoritas Jasa Keuangan di Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk, dengan syarat wajib bayar harus terdaftar terlebih dahulu dalam aplikasi penerimaan OJK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
2
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1954
Jumlah diDownload
798
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
6
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02 Tahun 2014
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.02/2018 Tahun 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah