Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 45-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan bank memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi kredit atau pembiayaan tertentu bagi nasabah di daerah Indonesia yang terkena bencana alam untuk mendukung pemulihan ekonomi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis bank di Indonesia, termasuk bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank syariah, serta mencakup berbagai bentuk penyediaan uang atau tagihan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 45/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana
- Jumlah dilihat
- 4040
- Jumlah diDownload
- 388
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 151
- Nomor Tambahan
- 6094
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh