Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 mengatur pemanfaatan teknologi informasi untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, Obligasi, dan Sukuk secara elektronik guna meningkatkan efisiensi, memastikan kuorum, serta melindungi hak pemegang efek. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pasar Modal dan UU OJK, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti Efek, Emiten, dan Sukuk dalam konteks pasar modal modern.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1293
- Jumlah diDownload
- 653
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 23
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA