Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka secara elektronik melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronik lainnya untuk mengatasi kendala geografis dan jumlah pemegang saham. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan efisiensi dalam pemenuhan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan, serta sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
16/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 April 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Jumlah dilihat
6267
Jumlah diDownload
367
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
104
Nomor Tambahan
6491
Tanggal Pengundangan
21 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah