Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34-pojk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur prosedur dan tahapan penilaian kembali bagi pihak utama yang memiliki atau mengelola lembaga jasa keuangan untuk memastikan kepemilikan dan pengelolaan yang memenuhi syarat kemampuan serta kepatutan. Tujuannya adalah melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional sesuai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
34/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9379
Jumlah diDownload
659
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
259
Nomor Tambahan
6285
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah