Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbolehkan bank memperhitungkan hingga 20% kredit kepemilikan rumah dalam kewajiban penyaluran kredit untuk usaha produktif. Selain itu, persyaratan alokasi modal inti dikecualikan untuk pembukaan kantor fungsional khusus UMKM, jaringan kantor milik bank daerah, serta kantor di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
17/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Bank Umum
Jumlah dilihat
8083
Jumlah diDownload
331
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
139
Nomor Tambahan
6242
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah