Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan bank yang mengendalikan perusahaan anak untuk menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi guna mengelola eksposur risiko dari kegiatan usaha bank dan anak perusahaan. Bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang sama pada perusahaan anak, sesuai standar internasional dan peralihan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia ke OJK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
38/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Jumlah dilihat
8991
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
144
Nomor Tambahan
6087
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah