Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan bank yang mengendalikan perusahaan anak untuk menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi guna mengelola eksposur risiko dari kegiatan usaha bank dan anak perusahaan. Bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang sama pada perusahaan anak, sesuai standar internasional dan peralihan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia ke OJK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 38/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
- Jumlah dilihat
- 8991
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 144
- Nomor Tambahan
- 6087
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017