Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2017 mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan dan merespons permintaan informasi mengenai status debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan guna mendukung manajemen risiko dan pengawasan sektor keuangan. Ketentuan ini berlaku secara bertahap untuk memastikan sistem informasi yang andal, komprehensif, dan terintegrasi dalam memperoleh serta menyediakan data debitur antar lembaga keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
18/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9617
Jumlah diDownload
910
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
93
Nomor Tambahan
6049
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah