Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2017 mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan dan merespons permintaan informasi mengenai status debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan guna mendukung manajemen risiko dan pengawasan sektor keuangan. Ketentuan ini berlaku secara bertahap untuk memastikan sistem informasi yang andal, komprehensif, dan terintegrasi dalam memperoleh serta menyediakan data debitur antar lembaga keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 18/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9617
- Jumlah diDownload
- 910
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 93
- Nomor Tambahan
- 6049
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2017