Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/Pojk.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank wajib menempatkan sistem elektronik di pusat data dan pemulihan bencana di dalam Indonesia, kecuali mendapat izin khusus dari OJK untuk menaruhnya di luar negeri. Ketentuan ini mengatur syarat dan jenis sistem yang boleh ditempatkan di luar wilayah Indonesia guna mendukung analisis terintegrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
13/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 38/POJK.03/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Jumlah dilihat
11072
Jumlah diDownload
411
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
88
Nomor Tambahan
6486
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah