Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan siber dan sandi negara 2019 berlaku

Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan oleh Kepala BSSN kepada Warga Negara Indonesia atas kinerja, inovasi, pengabdian, atau prestasi luar biasa di bidang keamanan siber dan persandian. Jenis penghargaan yang diberikan meliputi Sanapati Teladan, Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, serta Dharma Persandian. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja, menumbuhkan inovasi, serta membangun motivasi dan keteladanan dalam memajukan bidang tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor
8
Tahun
2019
Tentang
PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4826
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
649
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah