Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2016 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kepala LIPI Nomor 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan LIPI yang didasarkan pada capaian kinerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015. Aturan ini menetapkan bahwa tunjangan tersebut bersifat insentif untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai, serta tidak bersifat hak tetap yang besaran dan penerimaannya dapat bervariasi sesuai penilaian objektif dan transparan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jumlah dilihat
8744
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
702
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah