Kembali
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00(Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0×
Berkas PDF tidak tersedia di sumber resmi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00(NOL RUPIAH) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Februari 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
- Jumlah dilihat
- 9254
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 124
- Tanggal Pengundangan
- 10 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA