Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Pemilihan Umum dalam Pasal 1 PP No. 11 Tahun 2018 untuk mencakup pemilihan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan ini menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara bertugas melaksanakan tahapan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan UUD 1945.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6034
- Jumlah diDownload
- 550
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1660
- Tanggal Pengundangan
- 14 Desember 2018