Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, dan tata kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dalam menyelenggarakan pemilihan umum bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Ketentuan ini mencakup definisi lembaga terkait, jenis layanan pemungutan suara (seperti TPSLN dan kotak suara keliling), serta dasar hukum penyelenggaraannya sesuai UU Pemilu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Januari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri
- Jumlah dilihat
- 2489
- Jumlah diDownload
- 566
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 50
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2014