Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 dicabut

Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, dan tata kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dalam menyelenggarakan pemilihan umum bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Ketentuan ini mencakup definisi lembaga terkait, jenis layanan pemungutan suara (seperti TPSLN dan kotak suara keliling), serta dasar hukum penyelenggaraannya sesuai UU Pemilu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri
Jumlah dilihat
2489
Jumlah diDownload
566
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
50
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah