Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2023 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mencakup kewajiban setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta persyaratan lain seperti tidak pernah mengkhianati negara, bebas dari korupsi, mampu secara rohani dan jasmani, serta telah membayar pajak selama lima tahun terakhir. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa calon tidak boleh pernah menjabat dua kali masa jabatan berturut-turut dan harus terdaftar sebagai pemilih serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
23
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 November 2023
Pejabat yang Menetapkan
HASYIM ASY’ARI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1220
Jumlah diDownload
505
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
876
Tanggal Pengundangan
03 November 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah