Kembali
Memuat PDF…
Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata kerja, kode etik, dan lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menjamin penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dilakukan secara tertib, terencana, dan berintegritas tinggi. DJSN berfungsi membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum serta menyinkronkan penyelenggaraan SJSN melalui berbagai komisi dan tim khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4386
- Jumlah diDownload
- 669
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1190
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 02 Tahun 2014