Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengawasan Dewan Jaminan Sosial Nasional terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme dan prosedur pengawasan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam menjalankan program jaminan sosial. Tujuannya adalah memastikan BPJS melaksanakan fungsinya dengan baik, mencapai tujuan yang ditetapkan, serta mengelola dana peserta secara transparan dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL TERHADAP BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 April 2014
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Jumlah dilihat
- 7460
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 651
- Tanggal Pengundangan
- 19 Mei 2014