Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan BDS sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan BSSN yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama melaksanakan operasi deteksi sinyal melalui pemantauan, pengumpulan, pengolahan, analisis, serta koordinasi dan diseminasi hasil berdasarkan data frekuensi dan internet protokol. Struktur organisasi BDS terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional, dengan fungsi yang mencakup penyusunan rencana, pengelolaan data, pemeliharaan sistem, hingga urusan kepegawaian dan keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HINSA SIBURIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1118
- Jumlah diDownload
- 521
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 769
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA