Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2017 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyempurnaan organisasi dan tata kerja BPPT sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri riset dan teknologi. BPPT bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dengan fungsi utama menyusun kebijakan nasional, mengkoordinasi kegiatan fungsional, serta memonitor dan membina inovasi teknologi. Susunan organisasinya terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1975
Jumlah diDownload
411
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1543
Tanggal Pengundangan
06 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah