Kembali
Memuat PDF…

Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) bagi badan usaha yang akan menjadi penempatan pekerja migran. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan optimal dalam penempatan pekerja migran Indonesia oleh perusahaan penempatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1121
Jumlah diDownload
528
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
26
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah