Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2023 berlaku

Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023

dilihat 1× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pengelolaan kepegawaian di BPKH, yang terdiri dari Pegawai Tetap dan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana dengan syarat wajib menjadi warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani-rohani, serta memiliki integritas yang baik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
4
Tahun
2023
Tentang
PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2023
Pejabat yang Menetapkan
FADLUL IMANSYAH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1554
Jumlah diDownload
1679
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
524
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah