Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pengelolaan kepegawaian di BPKH, yang terdiri dari Pegawai Tetap dan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana dengan syarat wajib menjadi warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani-rohani, serta memiliki integritas yang baik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- FADLUL IMANSYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1554
- Jumlah diDownload
- 1679
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 524
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA