Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk penempatan Dana Haji, Dana Abadi Umat, serta kekayaan negara lainnya di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penempatan ini bertujuan untuk mengelola hak dan kewajiban pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji sesuai prinsip syariah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA DAN BENTUK PENEMPATAN KEUANGAN HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1348
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 615
- Tanggal Pengundangan
- 29 Mei 2019