Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penyesuaian pengaturan penatausahaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di lingkungan BPOM untuk mendukung sistem akuntansi berbasis akrual. Ketentuan lama yang sudah tidak sesuai digantikan demi memastikan pengelolaan PNBF yang lebih tepat dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Jumlah dilihat
- 8517
- Jumlah diDownload
- 280
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 581
- Tanggal Pengundangan
- 21 Mei 2019