Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di lingkungan BPOM. Langkah ini diambil karena regulasi lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini, sehingga digantikan oleh pengaturan terbaru dari Kementerian Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7454
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 957
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2022