Kembali
Memuat PDF…
Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimum cemaran logam berat yang diizinkan dalam pangan olahan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menggantikan ketentuan lama yang perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pemerintah untuk mencegah peredaran pangan yang mengandung racun logam berat melebihi ambang batas aman.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Mei 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
- Jumlah dilihat
- 4703
- Jumlah diDownload
- 693
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 673
- Tanggal Pengundangan
- 22 Mei 2018