Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha pangan olahan untuk mematuhi batas maksimal cemaran logam berat sebagai bagian dari standar sanitasi guna melindungi kesehatan masyarakat. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya dengan menyesuaikan standar batas maksimal berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuannya adalah mencegah paparan zat berbahaya yang tidak sengaja masuk dari lingkungan atau proses produksi ke dalam pangan yang dikonsumsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERSYARATAN CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13359
- Jumlah diDownload
- 1737
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 432
- Tanggal Pengundangan
- 22 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO