Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2023 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2020 terkait unit kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BPOM. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, terutama setelah adanya perubahan pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1484
- Jumlah diDownload
- 430
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 168
- Tanggal Pengundangan
- 21 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY