Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 dicabut

Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke Indonesia untuk mendukung kemudahan perdagangan (custom clearance dan cargo release) dalam kerangka Indonesia National Single Window. Pengaturan ini menggantikan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya (Perka BPOM No. 12 Tahun 2015 yang telah diubah dengan No. 25 Tahun 2016) agar sesuai dengan perkembangan terkini di bidang impor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Jumlah dilihat
9166
Jumlah diDownload
422
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
377
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2017

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah