Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke Indonesia untuk mendukung kemudahan perdagangan (custom clearance dan cargo release) dalam kerangka Indonesia National Single Window. Pengaturan ini menggantikan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya (Perka BPOM No. 12 Tahun 2015 yang telah diubah dengan No. 25 Tahun 2016) agar sesuai dengan perkembangan terkini di bidang impor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
- Jumlah dilihat
- 9166
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 377
- Tanggal Pengundangan
- 06 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2016