Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke Indonesia agar sesuai dengan regulasi terkini di bidang impor, khususnya terkait kepatuhan terhadap undang-undang kepabeanan dan perlindungan konsumen. Perubahan ini juga menyesuaikan tata laksana pemasukan barang dengan ketentuan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta memperbarui dasar hukum organisasi dan tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
- Jumlah dilihat
- 9067
- Jumlah diDownload
- 276
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1557
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2016