Kembali
Memuat PDF…
Kategori Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kategori pangan sebagai dasar penetapan standar keamanan, mutu, dan gizi untuk pengawasan pangan, menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan dalam kemasan eceran wajib memenuhi persyaratan kategori pangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis sumber bahan bakunya, seperti produk susu, lemak, buah, sayur, dan serealia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KATEGORI PANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 November 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kategori Pangan
- Jumlah dilihat
- 6666
- Jumlah diDownload
- 1877
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1457
- Tanggal Pengundangan
- 15 November 2019