Kembali
Memuat PDF…
Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penerapan 2D Barcode pada produk obat dan makanan sebagai sistem teknologi informasi untuk mendukung identifikasi, penjejakan, dan pelacakan produk guna meningkatkan efektivitas pengawasan. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari produk tidak standar dan memastikan legalitas serta keamanan produk sebelum dan selama beredar di masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penerapan 2d Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan
- Jumlah dilihat
- 10740
- Jumlah diDownload
- 754
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1599
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2018