Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 33 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2018 dicabut

Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penerapan 2D Barcode pada produk obat dan makanan sebagai sistem teknologi informasi untuk mendukung identifikasi, penjejakan, dan pelacakan produk guna meningkatkan efektivitas pengawasan. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari produk tidak standar dan memastikan legalitas serta keamanan produk sebelum dan selama beredar di masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
33
Tahun
2018
Tentang
Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penerapan 2d Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Jumlah dilihat
10740
Jumlah diDownload
754
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1599
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah