Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Periklanan Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan kosmetika yang diiklankan harus memiliki izin edar berupa notifikasi dan iklan tersebut harus sesuai dengan data informasi pada notifikasi. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari iklan kosmetika yang tidak objektif, menyesatkan, atau tidak benar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
- Jumlah dilihat
- 9658
- Jumlah diDownload
- 785
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1347
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2016