Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar teknis penandaan kosmetika yang harus lengkap, obyektif, jujur, dan tidak menyesatkan atau mengklaim sebagai obat. Penandaan mencakup semua informasi berupa gambar atau tulisan pada kemasan atau produk itu sendiri yang wajib mencerminkan keamanan dan manfaat produk secara akurat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
- Jumlah dilihat
- 9546
- Jumlah diDownload
- 983
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1623
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2020