Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mencakup penyusunan rencana, pemeriksaan fasilitas produksi dan distribusi, sertifikasi produk, serta pelaksanaan sampling, pengujian, dan penyidikan pelanggaran di wilayah kerjanya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1955
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1274
- Tanggal Pengundangan
- 22 Oktober 2019