Kembali
Memuat PDF…
Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar keamanan dan penggunaan Bahan Penolong dalam pengolahan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Bahan penolong didefinisikan sebagai zat yang digunakan untuk tujuan teknologi tertentu tanpa meninggalkan residu berbahaya, dengan batasan konsentrasi maksimal penggunaan dan residu yang diizinkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BAHAN PENOLONG DALAM PENGOLAHAN PANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8001
- Jumlah diDownload
- 666
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1213
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2019