Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar mutu untuk pangan olahan berasam rendah (pH > 4,6 dan aw > 0,85) yang dikemas hermetis guna mengelola risiko keamanan pangan tingginya. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya karena perlu penyesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Fokus utamanya adalah pada persyaratan teknis dan keamanan bagi produk yang memerlukan proses sterilisasi komersial atau penanganan khusus untuk mencegah kontaminasi mikroorganisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERSYARATAN PANGAN OLAHAN BERASAM RENDAH DIKEMAS HERMETIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9291
- Jumlah diDownload
- 558
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1218
- Tanggal Pengundangan
- 02 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO