Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan Pangan Steril Komersial
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar keamanan dan mutu untuk pangan steril komersial, yaitu produk berasam rendah (pH > 4,6) yang dikemas hermetis dan disterilisasi agar tahan simpan di suhu ruang. Fokus utamanya adalah memastikan produk bebas dari mikroba yang dapat tumbuh pada suhu ruang selama distribusi dan penyimpanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Persyaratan Pangan Steril Komersial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis
- Jumlah dilihat
- 9172
- Jumlah diDownload
- 419
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1144
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2016