Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) dan penyesuaian pengecualian kewajiban izin edar untuk obat dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat guna mempercepat ketersediaan obat. Perubahan ini juga memperkuat fungsi pengawasan BPOM terhadap obat sebelum dan selama beredar di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
27
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3460
Jumlah diDownload
502
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1123
Tanggal Pengundangan
29 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah